Hak Menguasai Negara (HMN) adalah hak atau kewenangan yang diberikan kepada negara oleh konstitusi dalam menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Hak menguasai negara tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan selanjutnya diterjemahkan dalam UUPA. HMN dalam UUD 1945 tidak dimaknai negara sebagai pemilik tanah (staatslands eigendom), sebagaimana konsep penguasaan tanah di masa kolonial yang dikenal dengan domein verklaring. Namun, HMN dimaknai secara luas yang bersumber dan diturunkan dari konsepsi kedaulatan rakyat atas segala sumber-sumber agraria, sebagai asas kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat yang ditujukan untuk kemakmuran bersama dan menciptakan keadilan sosial.
HMN dalam politik hukum agraria di Indonesia, telah mengalami evolusi sejarah panjang dari era kolonial hingga era reformasi. Meskipun Indonesia sudah merdeka dan memiliki hukum agraria nasional yang baru, namun doktrin atau asas-asas hukum agraria kolonial Belanda (domein verklaring) yang tercantum dalam Agrarische Wet S.1870 dan Agrarische Besluit S.1870, masih melekat dan mempengaruhi pembentukan hukum pertanahan nasional. Sehingga, praktik politik hukum agraria di Indonesia tidak jauh berbeda dengan era kolonial Belanda, di mana sebagian tanah dan sumber daya alam dikuasai oleh segelintir kelompok oligarkis.
Penulis: Dr. Syaiful Bahari, S.H., M.H
Penerbit: Obor, 2025
Kategori: Hukum
ISBN: 9786233213851
SKU: BRD24497
Bahasa: Indonesia
Dimensi: 16 x 24 cm l Softcover
Tebal: xvi+334 hlm | Bookpaper
Harga: 155.000